DARUBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara kembali melakukan pemeriksaan dua mantan pejabat di Kabupaten Pulau Morotai. Diketahui keduanya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tahun 2017 silam.
Kedua mantan pejabat yang diperiksa Kejari Morotai itu yakni Basri Hamaya dan Nursina A Kadir terkait dengan masalah anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bernilai miliaran rupiah.
Pantauan zonamalut.id, Jumat (9/4) kedua pejabat itu diperiksa diruang Intel dan ruangan Pidsus, Nursina A. Kadir diperiksa sekitar 6 jam mulai pukul 09.30 WIT, sampai 17.00 WIT, sementara Basri Hamaya diperiksa usai sholat Jumat sekitar pukul 14.00 Wit hingga 18.00 WIT.
Dalam pemeriksaan tersebut, mereka dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran BUMDesa tahun 2017-2019.
Nursina A Kadir, saat disambangi wartawan usai jalani pemeriksaan tidak mau memberikan komentar kepada wartawan. Dirinya bahkan dengan cepat langsung menahan bentor dan dengan singkat mengatakan dalam pemeriksan itu dirinya hanya dimintai keterangan oleh jaksa.
”Saya cuman dimintai keteragan maaf ya belum bisa komentar,”singkat Nursina.
Sementara Basri Hamaya usai diperiksa mengaku hanya dimintai keteranagn terkait anggaran Bumdes.
”Terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan itu, pada prinsipnya kita menyampaikan apa adanya. Apa yang saya alami itu yang saya sampaikan tidak menambah tidak mengurangi,”ucap Basri.
Kasi Intel, Asep yang didampingi Kasi Pidsus David Kejari Pulau Morotai membenarkan soal pemeriksaan kedua pejabat tersebut.
”Benar ada pemeriksaan kedua pejabat untuk di mintai keteragan soal anggaran Bumdes,”ungkap Asep.
Penulis: M Faisal Kharie
Editor : Chaca