2 November Mendatang, PTUN Ambon Putuskan Gugatan Cakades Seseli Jaya

Kepala Bagian Hukum Setda Pulau Morotai, Sulaiman Basri || Foto: Ical

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Sulaiman Basri mengungkapkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon bakal memutuskan hasil sidang gugatan Calon Kepala Desa (Cakades) Sesili Jaya Kecamatan Morotai Timur pada tanggal 2 November 2022.

“Untuk gugatan Cakades Seseli Jaya kalau tidak ada kendala, maka hasil sidangnya bakal diputuskan pada 2 November mendatang oleh PTUN Ambon,” ungkap Sulaiman, ketika ditemui zonamalut.id diruang kerjanya, Selasa (30/08).

Sulaiman bilang, walaupun gugatan beberapa Cakades lainnya dimasukkan dari belakang, tetapi bisa saja mereka punya yang dipusatkan duluan.

“Jadi, yang dinilai sebelum proses persidangan itu, pertama berkas-berkas gugatan dinyatakan lengkap, kemudian kedua proses persidangannya berjalan lancar tanpa kendala, maka putusannya akan cepat,” jelasnya

Dari total 7 Cakades yang menggugat itu, kata Sulaiman, saat ini terdapat 6 gugatan Cakades yang sementara berjalan proses persidangan kedua keterangan jawaban dari tergugat.

“Dari 6 Cakades yang proses sidang sementara berjalan itu diantaranya, Cakades Seseli Jaya, Cempaka, Cio Gerong, Ngele-ngele Kecil, Sabala dan Sangowo Timur. Sementara gugatan Cakades Loleo Jaya masih dalam persiapan persidangan pertama, karena berkas gugatan mereka masih dilengkapi,” tuturnya

Untuk proses persidangan saat ini, lanjut Sulaiman, mulai dari persidangan ke 1 sampai 4 itu dilakukan secara online.

“Sidang sementara masih online. Tapi, kalau normal maka sidang selanjutnya yang ke 5 sampai 11 itu dilakukan dengan cara tatap muka,” katanya

“Rata-rata gugatan Cakades yang dimasukkan ke PTUN Ambon itu dari hasil putusan Tim Sengketa Pilkades Kabupaten, yang menurut mereka telah dirugikan sehingga mereka menggugat,” sambungnya

Ia menambahkan, Pemda Morotai sangat optimis menang dari gugatan 7 Cakades itu, karena kami sudah siapkan semua bukti berdasarkan putusan Tim Sengketa Pilkades Kabupaten.

“Kami optimis menang, karena semua bukti sudah disiapkan. Namun, jika hasil putusan dari PTUN Ambon kemudian ada Cakades yang menang, maka kami akan lakukan banding ke PT TUN Makassar,” tegasnya


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *