Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menggelar sidang pemeriksaan saksi secara online atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, pada Rabu (25/01).
Sidang pemeriksaan saksi perkara narkoba itu ikut dihadirkan terdakwa oknum anggota Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, Bripka Nasdi Robo dalam persidangan.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan, bahwa sidang pemeriksaan saksi perkara narkoba telah dilakukan oleh PN Tobelo.
“Jadi sidang pemeriksaan saksi kemarin itu ada 2 saksi yang dihadirkan yakni inisial EEP dan FAI,” jelas Erly, dalam siaran pers kepada zonamalut.id, Kamis (26/01).
Erly bilang, pasal yang didakwakan terhadap terdakwa yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023, dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi,” tandasnya
Diketahui, oknum polisi pertama kali ditangkap pada tanggal 31 Juli 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, oknum masih berkeliaran sehingga disergap kembali di lokasi yang sama di pelabuhan speedboat Daruba.
Editor: Faisal Kharie