Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menggelar sidang pemeriksaan saksi secara online atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Sidang pemeriksaan saksi perkara narkoba, pada Rabu (15/02) ikut juga dihadirkan terdakwa oknum anggota Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, Bripka Nasdi Robo dalam persidangan.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan, bahwa sidang pemeriksaan saksi perkara narkoba kembali dilakukan oleh PN Tobelo.
“Sidang pemeriksaan saksi kemarin itu ada 2 saksi yang dihadirkan yakni inisial MRT dan NGG,” jelas Erly, dalam siaran pers kepada zonamalut.id, Kamis (16/02).
Erly bilang, pasal yang didakwakan terhadap terdakwa yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi,” tandasnya
Editor: Faisal Kharie