Sebanyak dua saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Salloi Desa Gotalamo, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, pada Rabu (21/12).
Perkara BUMDes Salloi tahun anggaran 2018 senilai Rp 300 juta, dengan terdakwa Suprapto Syarbin.
Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang yang berlangsung di PN Tipikor Ternate yaitu Kasubsi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Morotai, Ahmad Sahala Fuad.
Kasi Intel Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan, sidang pemeriksaan saksi perkara anggaran BUMDes Salloi Desa Gotalamo yang digelar oleh PN Tipikor Ternate itu terdapat 2 saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Morotai.
“Diantaranya Iswan Tutopo, yang merupakan pimpinan KCP BNI 46 Pulau Morotai, dan Mardiani, selaku saksi ahli perhitungan kerugian negara,” kata Erly, dalam siaran pers kepada zonamalut.id, Kamis (22/12).
Untuk sidang selanjutnya, tambah Erly, akan dilaksanakan pada hari Rabu 11 Januari tahun 2023 mendatang oleh PN Tipikor Ternate.
“Sidang berikutnya ditanggal 11 Januari 2023, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum,” tandasnya
Editor: Faisal Kharie