Dua orang tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diserahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kepulauan Morotai ke Lapas Kelas II B Tobelo pada Selasa 15 Agustus.
Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan, dua tersangka perkara dugaan kasus KDRT ini sudah diserahkan ke Lapas.
“Penyerahan di Lapas Tobelo ini, untuk proses selanjutnya yaitu persidangan,” ungkap Erly, dalam siaran pers kepada zonamalut.id, pada Rabu (16/08).
Sebelumnya, kata Erly, pada Selasa 15 Agustus Pukul 10.00 WIT bertempat di Kantor Kejari Kepulauan Morotai telah dilaksanakan tahap dua.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dari 2 perkara oleh penyidik Polres Morotai diterima langsung oleh JPU Kejari Morotai, Zul Kurniawan Akbar,” katanya
“Tahap dua dilakukan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” pungkasnya
Atas perbuatan tersebut, tersangka inisial AT disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004.
Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau kedua Primair Pasal 351 ayat (2) KUHP subsidair 351 ayat (1) KUHP.
Sementara, inisial YB disangka melanggar pertama Primair Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004.
Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga subsidair Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004.
Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Penulis: Rilis
Editor: Faisal Kharie