22 April, DPRD Morotai lakukan Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati

Ketua Komisi III DPRD Morotai, M. Rasmin Fabanyo || Foto: Ical

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal melakukan paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Benny Laos-Asrun Padoma, pada tanggal 22 April mendatang.

“Usulan pemberhentian ini berdasarkan pasal 79 dan pasal 78 Undang-undang 23 tahun 2014. tentang pemerintahan daerah, sehingga DPRD berkewajiban melaksanakan paripurna pemberhentian masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati,” ungkap M. Rasmin Fabanyo, Ketua Komisi III DPRD Morotai, ketika ditemui zonamalut.id, Senin (28/03).

Rasmin bilang, kalau 30 hari sebelum masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Morotai, berarti dilaksanakan pada tanggal 22 April mendatang, hanya saja terdapat penegasan dari Dirjen OTDA bahwa paripurna dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa akhir jabatan.

“Jadi, bisa saja dibawah tanggal 22 April, tinggal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Morotai yang memutuskan pada hasil rapat nanti. Tapi, yang jelas di bulan April, tidak bisa lewat dari tanggal 22. Kalau dibawah boleh,” tuturnya

Hal Ini dilakukan, lanjut Rasmin, untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 131.2188/ODA/2022, tertanggal 24 Maret 2022, yang memerintahkan kepada DPRD Morotai agar melakukan paripurna selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa akhir jabatan.

“Kami (DPRD) akan berkoordinasi dengan teman-teman dan pimpinan agar dilakukan rapat Bamus, dalam rangka mengagendakan paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai,” terangnya

Rapat paripurna itu, kata Rasmin, saat ini baru dalam tahap koordinasi dengan teman-teman anggota DPRD dan pimpinan, sehingga nanti keputusan Bamus baru disampaikan.

“Undangan untuk rapat Bamus sudah dibuat, dan nanti disampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, untuk dilakukan rapat Bamus pada Rabu tanggal 30 Maret, karena ini terkait dengan menindaklanjuti surat dari Dirjen OTDA,” katanya

Politikus PKS itu juga menjelaskan, bahwa setelah paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Morotai, kemudian berita acara dan risalah paripurna akan di kirim ke Gubernur Maluku Utara, untuk ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri, agar mendapatkan pemberhentian.

“Saat ini Gubernur Malut hanya menunggu rapat paripurna pengumuman pemberhentian masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati saja,” tandasnya


Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *