Walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah (Cakada).
Namun, saat ini KPU Halmahera Barat, Maluku Utara, tetap merujuk pada PKPU Nomor 08 tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Soal putusan MK, kami belum bisa berkomentar,” kata Babul M. Syaifuddin, Ketua KPU Halmahera Barat ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (22/08/2024).
Ketua bilang, saat ini kami menjalankan sesuai dengan tahapan yang berlaku, sehingga kami (KPU) tetap melaksanakan pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
“KPU Halbar tetap melaksanakan pembukaan pendaftaran sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” tegasnya
Walaupun demikian, kata Ketua, bahwa instruksi ini akan berjenjang sehingga kami, baik KPU Kabupaten Kota maupun Provinsi sedang menunggu perubahan PKPU dari KPU RI.
“Karena sampai saat ini, KPU RI masih berkonsultasi dengan DPR RI terkait dengan putusan MK,” ungkapnya
Ketua menjelaskan, berdasarkan jadwal tahapan pendaftaran paslon itu akan buka bersamaan dengan pelaksanaan tes kesehatan, yang akan dilaksanakan di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, karena di RSUD Jailolo tidak memenuhi syarat sesuai PKPU Nomor 08 tahun 2024.
“Hasil Koordinasi dengan Dinas Kesehatan, RSUD Jailolo, dan Stakeholder lainnya termaksud Bawaslu, telah menyepakati bahwa pelaksanaan tes kesehatan akan dilakukan di RSUD Chasan Baesoirie Ternate,” terangnya
“Hari ini (Kamis, red) kami akan melakukan berkoordinasi dengan pihak RSUD Chasan Boesoirie Ternate,” sambungnya
Ketua menambahkan, syarat mendaftar bagi Cakada harus mengantongi Rekomendasi dari tiap partai pendukung sesuai dengan PKPU Nomor 08 tahun 2024.
“Jadi syaratnya itu sudah jelas dalam PKPU yakni Rekomendasi Partai, surat keterangan dari Pengadilan, keterangan bebas narkoba dari BNN dan lainnya,” tandasnya
Penulis: Zulfikar Saman