Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara merilis capaian kinerja selama tiga tahun terakhir, mulai dari periode bulan Maret 2021 dan periode bulan Oktober 2023.
Kajari Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal mengatakan, dalam penanganan perkara selama tiga tahun terakhir terdapat uang negara yang disematkan sebesar Rp 4 miliar lebih.
“Uang negara yang disematkan ini terdapat di empat bidang,” ungkap Kajari, dalam konferensi pers, pada Rabu (18/10) malam di Upland Cafe.
Dengan begitu, Kajari merincikan masing-masing bidang yang menangani perkara.
Diantaranya, Bidang Tindak Pidana Khusus, tahap penyelidikan 5 perkara, tahap penyidikan 8 perkara, tahap penuntutan 10, dan tahap eksekusi 10 perkara.
Dengan total pengembalian kerugian negara dalam penanganan perkara tersebut senilai Rp 1.262.379.102.12.
Bidang Intelijen, telah berhasil menyelesaikan 5 penyelidikan, dan dari penyelidikan tersebut Bidang Intelijen berhasil mengembalikan uang ke Kas Daerah senilai Rp 128.585.993.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2.760.202.632.
Proses pemulihan tersebut dilakukan melalui negoisasi atau mediasi, yang didasarkan pada Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara oleh jajaran
Pemerintah Pulau Morotai.
Sementara, di Bidang Tindak Pidana Umum, telah berhasil menangani perkara tindak pidana pada tahap Pra penuntutan sebanyak 130 perkara, tahap penuntutan sebanyak 105 perkara.
Tahap eksekusi sebanyak 104 perkara, dan berhasil melakukan Restorative Justice sebanyak 2 perkara.
“Selain itu, Bidang Tindak Pidana Umum juga berhasil menyelesaikan
1.143 perkara tilang dengan denda yang telah diterima senilai Rp 139.850.000,” tutupnya
Penulis: Rilis
Editor: Faisal Kharie