Sebabnya lima calon kepala desa (Cakades) yang menang dalam gugatan di PTUN Ambon, Maluku, terkait kasus sengketa Pilkades.
Bakal dilantik oleh Pj Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Muhammad Umar Ali.
Ke lima desa yakni yakni Desa Sangowo Timur, Ngele-Ngele Kecil, Cempaka, Cio Gerong dan Leoleo Jaya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan mengatakan.
Untuk lima desa, sebagaimana dalam hasil kajian awal bahwa kemungkinan besar langsung dilantik.
“Tapi prosesnya itu kapan, kami masih sementara konfirmasi dengan pimpinan dan lainnya. Itu yang menjadi pertimbangan kami,” kata Ahdad, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (03/08).
Sementara, untuk dua desa yakni Desa Sabala dan Seseli Jaya, kata Ahdad, berdasarkan hasil kajian pemerintah daerah akan dilakukan pemilihan ulang.
“Namun untuk waktunya belum ditentukan kapan,” katanya
Ahdad bilang, waktu pelantikan maupun pemilihan ulang belum bisa dijadwalkan kapan, karena Pemda masih berupaya mengkaji aspek keamanannya.
Kita tahu bersama bahwa tahun ini adalah tahun politik, maka berbagai hal harus dipertimbangkan.
“Pertama itu Kamtibmas, sehingga kemarin kita juga sudah coba komunikasi dengan aparat kepolisian,” terangnya
Hanya saja, lanjut Ahdad, bahwa dirinya akan berupaya agar pelantikan dan pemilihan ulang harus tuntas tahun ini, sebelum memasuki pemilu 2024.
“Kami akan upayakan agar tahun ini harus semua tuntas,” imbuhnya
Kalaupun tidak, sambung Ahdad, bahwa rentan waktu momen politik 2024 sudah semakin dekat.
“Jadi yang pasti untuk dua desa ini, kemungkinan Pj Bupati mengusulkan pejabat Kades yang nanti setelah Pileg,” tandasnya
Penulis: Tim
Editor: Faisal Kharie