JAILOLO – Dipenghujung masa jabatan yang secara resmi bakal berakhir 23 September nanti, Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halmahera Barat (Halbar) hanya mampu melahirkan tiga prodak hukum atau Peraturan Daerah (Perda).
Berdasarkan data yang dihimpun Zonamalut.com menyebutkan, tiga Perda yang menjadi hak inisiatif DPRD diantarnya Perda Tentang Pemililhan Kepala Desa yang disahkan tahun 2015, kemudian Perda tentang Perangkat Desa, serta Perda tentang Hak Keuangan dan Administrasi pimpinan dan anggota DPRD Halbar. Berbeda dengan Bapemperda, Pemkab justru lebih dominan. Tercatat setidaknya ada 17 Perda diluar dari Perda tentang APBD.
17 Perda itu diantaranya Perda tentang OPD tahun 2015. Sementara ditahun 2016 terdapat 8 Produk Perda meliputi, Perda tentang KTR, Perda tentang Bangunan dan Gedung, Perda tentang RPJMD tahun 2016-2021, Perda tentang Perangkat Daerah, Perda tentang Pembentukan Badan Kesbangpol, Perda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan bencana Daerah (BPBD), Perda tentang Pencabutan PD Gama Karya, Perda tentang Pembentukan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.
Selain itu, ditahun 2017 diantaranya Perda tentang Pembentukan Kecamatan, Perda Pendirian BUMD Bidadari Mandiri, Perda tentang Tata Kerja RSUD, Perda tentang Pembentukan Kecamatan Loloda tengah.
Sedangkan ditahun 2018 terdapat 4 Perda yakni
Perda tentang Hari Jadi Kabupaten Halmahera Barat, Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades, Perda tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemda, Perda tentang Penyertaan Modal Rerhadap Pihak Ketiga.
Anggota Bapemperda Atus Sandiang kepada wartawan sebelumnya mengaku, tidak ada alokasi angggaran untuk Bapemperda, dimana kalaupun dalam konsultasi ke luar daerah itupun masuk dalam perjalanan dinas (Perjadin)
“Yang pasti untuk Bapemperda itu tidak ada ploting anggaran,”katanya.
Bapemperda sendiri dalam waktu dekat akan mengesahkan 5 Ranperda, dimana dua diantaranya adalah hak insiatif DPRD yakni, Ranperda tentang Pendidikan serta Ramperda tentang BPD. Sementara dari usulan Pemda yakni Ranperda tentang Pariwisata, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak serta Ramperda tentang Hak Asazi Perempuan dan anak.
“Secara keseluruhan semua sudah selesai dibahas. Dan dalam waktu dekat akan kita Paripurnakan,”jelas Politisi Gerindra ini (Zul)