61 Orang Terima Remisi, Napi Tipikor Tak Diusulkan Lapas Halmahera Utara

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tobelo || Foto: Jovi

Sebanyak 61 orang Narapidana (Napi) kasus Narkotika dan Pidana Umum (Pidum) lainnya resmi menerima remisi dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara di hari raya Idul Fitri tahun 2022.

“Untuk remisi para Napi di hari raya idul fitri kali ini hanya kasus pidana umum saja, sementara untuk kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak dapat diusulkan lantaran belum memenuhi sejumlah syarat yang diminta oleh Kemenkumham RI,” ungkap Romi Novitron, Kepala Lapas Kelas IIB Tobelo, ketika dikonfirmasi zonamalut.id melalui pesan WhatsApp, Senin (25/04).

Sesuai dengan resume remisi khusus hari raya idul fitri tahun ini, lanjut Romi, yang keluar hanya Napi kasus Pidum. Namun, untuk Napi kasus Tipikor tidak menerima remisi karena belum melengkapi sejumlah syarat.

“Jadi rekapitulasi remisi khusus idul fitri tahun 2022, itu ada 61 orang Napi,” jelasnya

Romi bilang, sebanyak 61 orang Napi yang menerima remisi khusus idul fitri dari Lapas Kelas II B Tobelo, itu durasi waktu yang diterima para Napi bervariasi.

“Sesuai data kami dari 61 Napi itu yakni 10 orang menerima besar remisi lama 15 hari, kemudian 40 orang selama 1 bulan dan 11 orang lainnya selama 1 bulan 15 hari,” tuturnya

Ia menambahkan, pengusulan remisi khusus bagi setiap Napi tetap bertolak sesuai dengan ketentuan Kemenkumham RI.

“Kami tetap sesuaikan dengan setiap ketentuan dari Kemenkumham,” pungkasnya


Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *