8 Kali Beruntun Pemda Morotai Dapat WTP Dari BPK

Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua didampingi Ketua DPRD Morotai Muhammad Rizki ketika menerima dokumen LHP dari BPK RI Perwakilan Maluku Utara || Foto: Istimewa

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia (BPK) Republik Indonesia.

Atas predikat tersebut, maka Pemda Morotai berhasil mempertahankan predikat WTP, karena sudah 8 kali beruntun atau berturut-turut sejak tahun 2017 hingga 2024.

Ini diketahui pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara di Ternate pada, Rabu (28/5/2024).

Kabag Humas Setda Pulau Morotai, Iwan Muraji mengatakan bahwa dokumen LHP tahu 2024 diserahkan oleh Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Malut, Marius Sirumapea kepada Bupati Morotai Rusli Sibua didampingi Ketua DPRD Morotai Muhammad Rizki.

“Jadi setelah penyerahan l, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati, Ketua DPRD dan Kepala BPK RI perwakilan Maluku Utara,” kata Iwan dalam rilisnya kepada wartawan.

Iwan bilang, dalam laporan Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Malut menyerahkan bahwa dari 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utara, hanya Kabupaten Pulau Taliabu yang mendapat Wajar Dengan Pengecualian.

“Sementara 9 Kabupaten/Kota lainnya termasuk Kabupaten Pulau Morotai mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian,” terangnya

Terpisah, Ketua DPRD Morotai Muhammad Rizki dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada BPK RI perwakilan Maluku Utara, yang telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.

“Kita bersama Pemda Morotai berkomitmen untuk mengoptimalkan peranan pengawasan internal, serta terus melakukan konsultasi dengan aparat pengawasan eksternal,” pungkasnya


Penulis: Rilis
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *