Abner: Pemda Halut Tekesan Memperpanjang Masalah Batas Wilayah Halut-Halbar


TOBELO – Mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Abner Nones meminta kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) agar tidak lagi membuat pikiran yang tidak menyesatkan di kalangan masyarakat terkait dengan persoalan empat desa di Kao Teluk.

“Pemda Halut seharusnya memberikan pikiran segar bagi masyarakat agar tidak menimbulkan kesan yang tidak baik.”ungkap Abner yang juga Politisi Halut ini, kepada zonamalut melalui telepon seluler Senin (24/2/2020)

Abner bilang, Pemda Halut terkesan  memperpanjang masalah ini hingga berlarut larut. Hal itu terbukti melalui informasi yang disampaikan seakan bahwa persoalan ini tidak akan selesai.

“Pemda Halut seharusnya menyampaikan informasi mengacu pada prinsip sosiologis ketimbang mengutamakan aspek yuridis.”tegasnya

Permendagri 60 tahun 2019, kata Abner, memberi ruang kepada Pemda Halbar untuk dibuat 4 Desa baru.

“Untuk itu, pemda Halbar secepatnya membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) guna penetapan kodefikasi.”tukasnya

Menurutnya, 4 Desa yang di kabarkan lepas dari halut  merupakan informasi yang sepihak. Sebab, kata dia, 6 Desa hingga saat ini masih tetap berada dalam wilayah administrasi Halut.

“Jadi nantinya di Halbar ditambah 4 kodifikasi desa, sementara di Halut 6 Desa tetap jadi Maluku Utara, informasi  yang bertambanya 4 Desa, jadi informasi yang diberikan tidak tumpang tindih.” jelasnya

Permendagri 60 tahun 2019, lanjut dia, sangat membantu mengakomodir masyarakat yang tidak memiliki identitas diri dengan jelas yaitu dengan melakukan penataan jumlah penduduk.

Disinggung, soal aksi boikot jalan trans sofifi oleh masyarakat 6 Desa kemarin, dia menyebutkan, itu merupakan aksi yang sudah di desain agar permasalahan ini di anggap belum selesai.

Abner mengaku, saat menjabat anggota DPRD, dirinya mengetahui persis persoalan batas wilayah antara Halut-Halbar selama kurang lebih 20 tahun. untuk itu Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri telah duduk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan mengeluarkan Permendagri 60 tahun 2019, dengan harapan permasalahan ini segera selesai.


Penulis : Donal Moraka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *