JAILOLO – Menindaklanjuti pertemuan kedua terkait sisa anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II, III, dan IV, yang belum direalisasi kurang lebih Rp 8 Miliar. Puluhan Kepala Desa (Kades) kembali mendatangi Kantor Bupati Halmahera Barat, Senin (9/12). Pagi tadi
Ketua Apdesi, Rustam Fabanyo yang dikonfirmasi zonamalut mengatakan, kedatangannya bersama dengan puluhan Kades, sebagai bentuk tindak lanjut pertemuan kedua dengan Pemkab Halbar. Untuk itu, Apdesi memastikan kapan dilakukan realisasi ADD.
“Sebagian besar ADD tahap II dan III belum ada realisasi. Sedangkan tahap IV belum sama sekali, olehnya itu, kami datang memastikan kapan dilakukan realisasi.”tegasnya
Rustam menegaskan, bila tidak ada kejelasan realisasi ADD pada bulan ini (Desember-red) maka seluruh jajaran pengurus APDESI tetap mempresur dengan langkah menutup ruangan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Dearah (BPKAD).
“Puluhan Kades sendiri akhirnya menggelar hearing bersama Bupati Danny Missy diruang kerjanya secara tertutup. Dimana puluhan kades sebelum menggelar hearing tidak diperbolehkan membawa masuk. seperti, pena, buku, handphone, tas, serta barang lainnya.”pintahnya
Rustam menegaskan, dalam hearing bersama Bupati yang didampingi Sekda Syahril Abdul Radjak, Apdesi mengajukan beberapa tuntutan yang wajib di bayar tanpa harus diskusi. Diantaranya Penyesuaian Siltap Perangkat Desa setara ASN golongan IIa sesuai amanat PP 11 2019, dan yg kedua terkait Operasional tahap 2 dan 3 sebagian besar Pemerintah Desa yang belum terima dan tahap 4 yang di terima oleh Pemdes se- Halbar yan jika di akumulasi kurang lebih 7-8 Milyar.
“Dalam pertemuan itu bupati telah menyetujui apa yang menjadi tuntutan Apdesi dan akan di realisasi pada Minggu ke 2 dan ke 3 bulan Desember dan siltap kemudian ditetap pada Januari 2020.”ungkapnya.
Apdesi lanjut dia, akan terus mengawal apa yg menjadi kesepakatan dalam pertemuan tersebut.Untuk itu ,Apdesi juga menghimbau kepada seluruh perangkat desa se- Halbar agar lebih baik dalam menata administrasi desa sehingga dapat memberikan pelayanan kepda masyarakat yang lebih efektif terutama mengaktifkan kantor desa.
“Apa yang kami sampaikan ini mendasari terkait kenaikan siltap perangkat desa yang berlaku sejak Januari 2020, sehingga tak ada alasan lagi perangkat desa untuk tak lagi berkantor.”pungkasnya. (*)