Adik Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Toni Laos (TL) resmi mempolisikan Ketua DPRD Morotai inisial RP dan anggotanya SL.
TL melaporkan Ketua DPD Partai Nasdem Morotai dan Politisi Partai PKS Morotai, itu diduga lantaran dirinya merasa di tipu, terkait dengan pembelian lahan yang seluasnya hampir satu hektar di Desa Juanga Kecamatan Morotai Selatan.
Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar masalah itu Toni Laos sudah membuat lapor sejak tanggal 14 Desember 2021,”ucap Sibli, Senin (03/01).
Sibli bilang, tanah ini milik SL, dan SL menjual ke TL, namun hanya karena masalah ukuran saja yang salah, sehingga TL melaporkan ke polisi karena merasa di tipu.
“Jadi dasar laporan TL, karena dirinya merasa dilakukan penipuan secara bersama-sama oleh SL dan RP,”terangnya.
Masalah ini sebelumnya, lanjut Sibli, sudah ada upaya mediasi yang dilakukan oleh kedua terlapor, hanya saja TL tidak mau menerima itu.
“Usaha mediasi sudah dilakukan, dan SL sebagai pemilik lahan juga sudah siap melakukan pengembalian uang TL, hanya karena TL merasa di tipu sehingga beliau tetap bertahan dan memproses hukum,”jelasnya.
Ia menambahkan, untuk proses selanjutnya nanti kita lihat. Apakah masalah ini betul-betul terbukti pidana atau tidak, karena sampe sekarang masih proses penyelidikan.
“Masalah ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga saya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh,”tandasnya.
“Untuk Ketua DPRD sendiri yang ikut terlibat, kemungkinan saat itu pengaturan atau deal-dealnya melalui ketua,”katanya.
Penulis: Faisal