Ditipu, Adik Mantan Bupati Morotai Hadiri Sidang Mafia Tanah

Suasana sidang di Pengadilan Tobelo || Foto: Istimewa

Sidang kasus mafia tanah yang melibatkan terdakwa Ketua DPRD Pulau Morotai Rusminto Pawane dan kawan – kawan (Dkk) di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, pada Kamis (23/06) dihadiri langsung oleh Tonny Laos yang tidak lain adalah adik kandung dari mantan Bupati Pulau Morotai.

Kehadirannya dalam sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa tersebut, sebagai saksi dan sekaligus korban penipuan penjualan tanah kepada dirinya yang dilakukan oleh Rusminto Pawane dan rekan lainnya.

“Saya hadir sebagai saksi dan juga selaku korban kena penipuan oleh Rusminto Pawane dan kawan – kawan,” jelas Tonny Laos, kepada sejumlah wartawan di depan ruang persidangan PN Tobelo.

Pantauan media ini, Rusminto Pawane beserta tiga terdakwa lainnya yakni Suhari Lohor, Sofyan Eteke dan Yohanes Kaletuang, ketika ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkesan sangat berbelit – belit dalam memberi keterangan di hadapan Ketua Majelis Hakim yang didampingi dua orang Hakim Anggota.

Lagi JPU, pertanyaan kepada Rusminto Pawane, ” Pernakah, Tonny Laos meminta pembuatan surat jual beli terhadap saudara selaku terdakwa saat ini?.” Namun, jawaban yang disampaikan dinilai sangat jauh dari maksud JPU.

Bahkan, Ketua DPRD bumi Moro juga diminta menyebutkan pemilik tanah sebenarnya, dan dengan kaku terdakwa menyebut Suhari Lohor. Suhari, pun dengan kepala menganggu bahkan terlihat sedih alias menangis dan menjawab sebisa mungkin.

“Sebelum persidangan ditutup, para terdakwa Rusminto Pawane, Suhari Lohor, Yohanes Kaletuang dan Sofyan Eteke mengaku sedih dan menyesal atas perbuatan dengan masalah ini,” ucap mereka kepada Majelis Hakim

Atas Kasus ini, Kejari Kabupaten Pulau Morotai, Sobeng Suradal, selaku JPU mengaku, sangat yakin telah memiliki lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam KUHAP pasal 378 junto 55 ayat 1.


Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *