JAILOLO – Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate Syahroni A.Hirto menilai pelantikan empat pejabat dilingkup Pemerintahan Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara penuh dengan unsur politik.
Dosen Administrasi Negara UMMU Ternate itu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernnya mengatakan sebelumĀ masa kampanye itu memang diikhtiarkan enam bulan sebelum dan sesudah Pemilukada belum bisa dilakukan rolling Jabatan.
Aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Di situ dinyatakan, Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, harus mendapat persetujuan tertulis menteri dalam negeri.
“Cuma karena kelihatan birokrasi ini genit dengan hal-hal yang berbau politik akhirnya narasi pergantian yang telah diatur dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan tanpa asesment,” katanya.
Ia menyebutkan pergantian, pengangkatan atau promosi, maupun mutasi atau dipindah tugaskan itu sebenarnya ada cara sesuai prosedur nya dengan melihat angka kerjanya yang biasanya disebut asesment.
“Jadi pelantikan jabatan itu tidak bisa ujuk-ujuk maupun tiba-tiba, karena aturannya itu harus bentuk kepanitiaan asesment dan dalam tim asesment itu harus adanya orang Psikologi sehingga bisa dilihat kecakapan dalam bertugas, batasan dan beban kerja ASN,”tagsnya
Syahroni pun meminta Bupati terpilih harus berjiwa besar menahan nafsu berkuasa untuk ikut sistem aturan yang berlaku.
“Boleh punya semangat yang baru tapi harus sesuai alur dan sistemnya,” cetusnya.
Ia juga menyebutkan bentuk saja panitia asesment, meski nanti adanya hak prerogatif seorang Bupati tapi ada sistem dan aturan mainnya.
“Makanya ASN punya jenjang karir, perhitungan karirnya nanti seperti profesi-profesi yang lain misalnya kayak dosen dengan naik pangkat harus buat tugas makalah atau pun jurnal, begitu juga untuk ASN harus adanya asesment,” ujarnya.
Ia bilang, hitungannya sekarang adalah sistem birokrasi masih dipimpin oleh jabatan politik apalagi sistemnya foundestion.
“Orang pasti akan menghitung cara pemodal jadiĀ bahasa saya memang birokrasi itu masih ada pertarungan sistem politiknya,” ucapnya.
Disebutkannya, pakai aturannya dulu enam bulan kedepan itu bentuk tim asesment, tim penilaian kerjanya disiapkan, dan tim asesmentnya bekerja dulu baru nanti ada pergantian.
Ia juga sampaikan kalau dengan alasan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halbar bahwa hanya mengisi jabatan yang kosong, itu seharusnya pejabat yang berada di instansi tersebut diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, tetapi yang dilantik itu namanya mutasi karena misalnya dari Kepala pengadaan barang dan jasa dipindahkan sebagai sekretaris di Dinas Pengendalian Penduduk keluarga Berencana (DPPKB) itu namanya mutasi.
“Kalau untuk mengisi kekosongan tinggal dilihat saja misalnya Kadis bisa mengisi sebagai Plt sekertaris misalnya dan ada jabatan Kabag yang kosong maka jabatan di Bagian tersebut mengisi untuk menutupi kekosongan jabatan tersebut,” jelas Syahroni.
Dikatakannya bukan malah memutasikan atau melakukan rolling jabatan, karena kalau sudah pindah dari instansi ke instansi yang lain itu namanya rolling bukan sekadar mengisi kekosongan lagi.
“Jadi sebenarnya orang akan melihat bahwa adanya efek politik, dan efek politik ini berdampak ke Bupati James Uang dan Wakil Bupati Djufri Muhammad pada periode sekarang ini,” ujarnya.
Menurutnya, Sekda sebagai jabatan tertinggi dalam ASN dia sebagai pembina utama dalam sebuah birokrasi baik Pemda kabupaten maupun provinsi, sekda harus mengatur ritme untuk mengimbangi skala politik dan skala birokratnya.
“Jadi saya berharap Kepada Sekda Halbar bisa mengimbangi kekuatan-kekuatannya ASN untuk tidak terlalu terpolarisasi dengan kekuatan politik, memang akhir-akhir ini kekuatan politik sangat kuat di Maluku Utara terutama dalam sistem birokrasi,” katanya
Ia juga berharap Keputusan tersebut harus ditahan dulu oleh Bupati dengan semangat Politiknya tapi jangan terlalu kentara unsur politik nya, misal kan terlalu kentara orang akan mengukur tentang bagaimana birokrasi itu dikuasai politik padahal ASN dalam Undang-undangnya itu memisahkan bagaimana kerja-kerja politik, meskipun praksis agak teoritik tapi paling tidak Bupati harus menahan semangat berkuasanya dengan ikut saja aturannya per enam bulan,” pungkas
Sekretaris Daerah Halmahera Barat, Syahril Abd Radjak ketika dikonfirmasi sejumlah awak media usai menggelar pertemuan dengan anggota DPRD di Kantor Bupati Kamis (4/3) mala meminta Kepala BKD Halmahera Barat Zubair T. Latif untuk menjelaskan teknis rolling empat pejabat administrasi dan pengawas, yang dilaksanakan pada Rabu 3 Maret kemarin.
Zubair T. Latif kepada wartawan mengatakan dalam penegasan edaran Mendagri itu disertakan bahwa Bupati bisa melakukan pengisian jabatan secara selektif.
Ia bilang, kebutuhan daerah yang dipandang urgen yang harus ditangani segera bisa dilakukan pengisian jabatan.
“Kemarin yang terjadi pengisian untuk jabatan yang kosong itu di DPPKB, maka terjadi kekosongan juga di Bagian Pengadaan barang dan jasa Setda Halbar, sehingga ini kemudian perlu diisi. Jadi kami juga berpedoman pada asa leaks spesialis ada ketentuan umum terkait dengan Pilkada disatu sisi dan ada ketentuan khusus mengatur tentang ASN,” ungkapnya.
Menurutnya untuk pertukaran posisi antara Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat, dan Kabid Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Halbar, tidak jadi masalah karena bukan dinonjobkan hanya pertukaran posisi.
Penulis: Tim
Editor: Zulfikar Saman