Diakhir masa jabatan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Morotai Maluku, Sobeng Suradal.
Langsung turun tangan melakukan eksekusi tersangka mantan Kades Joubela Aziz Eso, dari Morotai menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, pada Jumat (20/09).
Menggunakan speedboat dan dilanjutkan jalur lintas dengan mobil dari Tobelo tujuan Ternate.
Data dikantongi zonanalut.id, tersangka mantan Kades Joubela resmi ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Morotai, terkait dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Dalam kegiatan pembangunan Masjid di Desa Joubela tahun 2014, 2015 dan 2016.
Dengan total kerugian keuangan negara, yang disebabkan oleh perbuatan tersangka sebesar Rp 167.150.000.
Diketahui, atas pembuatan tersebut, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dalam undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penulis: Faisal Kharie
Editor: Faisal Kharie