Akhir Tahun 2023, JPN Kejari Morotai Pulihkan Kerugian Negara Rp 403 Juta

Kasi Datun Kejari Morotai, Dhafi Adliansyah Arsyad ketika berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Morotai, Marwanto P Soekidi hasil akhir pengembalian kerugian negara || Foto: Istimewa

Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, patut diberikan apresiasi.

Pasalnya, diakhir tahun 2023 ini Kejari Morotai melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Dhafi Adliansyah Arsyad, berhasil memulihkan temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp 403.133.965

Atas dugaan kasus anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Morotai tahun 2020.

Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan, Kasi Datun Kejari Morotai selaku JPN telah melakukan koordinasi hasil akhir kepada Kepala Inspektorat Morotai Marwanto P Soekidi, selaku pemberi kuasa.

Yang digelar pada Senin (18/12/2023) bertempat di ruang aula kantor Kejari Kepulauan Morotai.

“Terkait bantuan hukum Non litigasi penagihan temuan kerugian negara, pada kasus perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Morotai,” kata Erly, dalam siaran pers kepada zonamalut.id, Selasa (19/12/2023).

Dalam kegiatan tersebut, tambah Erly, Kepala Inspektorat Morotai memberikan apresiasi yang tingginya terhadap kinerja JPN Kejari Morotai.

“Karena telah berhasil memulihkan temuan kerugian negara sebesar Rp 403 juta lebih,” pungkasnya


Penulis: Rilis
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *