Pengelolah objek wisata Pantai Kupa Kupa Kecamatan Tobelo Selatan Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, bakal mempolisikan terhadap sejumlah oknum yang telah gelapkan aset daerah.
“Kami akan buat laporan ke Polres Halmahera Utara terhadap beberapa oknum tersebut, karena telah mengambil sejumlah aset tidak bergerak di lokasi bibir pantai wisata demi kepentingan pribadi,” ucap Piet Hein Rajawange, Manager pengelolah wisata pantai BUMDes Kupa Kupa, kepada sejumlah wartawan, Senin (21/03).
“Demi kepentingan masyarakat, kami akan tempuh jalur hukum,” sambungnya
Hein bilang, hal ini diketahui setelah pihaknya melakukan penertiban ke lokasi objek wisata bibir pantai belum lama ini, dan pada akhirnya menemukan sejumlah aset tidak bergerak yang dibangun oleh daerah melalui Dinas Parawisata Halmahera Utara. Kini telah dikuasai oleh sejumlah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Setelah ditelusuri ke lokasi beberapa waktu kemarin, usai buat penertiban. Kami telah temui ada surat jual beli tanah yang diterbitkan oleh pihak Pemdes sebelumnya,” ungkapnya
Dalam isi surat itu, lanjut Hein, dijelaskan bahwa ukuran kepemilikan lahan sampai ke bibir pantai atau laut.
“Padahal, diatas bibir pantai ada aset yang dibangun oleh Pemda Halmahera Utara melalui instansi terkait, dan kini aset ini dikuasai oleh sejumlah oknum demi kepentingan pribadi mereka,” terangnya
Sementara itu, Aris Hasan, selaku tim hukum BUMDes menambahkan, bahwa setelah Kedes Kupa-Kupa, Camat dan Aparat serta pengurus BUMDes melakukan penertiban terhadap objek wisata pantai Kupa-Kupa, maka ditemukan beberapa aset Pemerintah Daerah Halmahera Utara yang telah dibangun, ternyata telah dikuasai oleh para oknum tertentu.
“Hal itu merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang dapat diklasifikasikan baik secara pidana maupun perdata,” kata Aris.
“Jadi aset itu terdaftar menjadi milik Pemerintah Daerah setempat, sehingga kami akan tempuh ke jalur hukum,” tegasnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie