PT Natural Indococonut Organik (NICO) bersama AMPP-Togammoloka menggelar pertemuan di ruang rapat Sekda Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, pada Selasa (16/07/2024).
Rita Susetio, manajemen PT. NICO didampingi Kuasa Hukumnya menjelaskan bahwa semua tuntutan AMPP-Togammoloka terkait dengan dugaan pencemaran air laut di Desa Kupa-kupa Kecamatan Tobelo, Halut.
PT. NICO dalam pengelolaan limbah sudah menjadi skala prioritas, dan perlu kami tegaskan limbah yang ada pada PT. NICO tidak beracun dan tidak di buang ke laut, melainkan itu merupakan murni karna insiden.
“Sebagai perusahaan yang berproduksi di bidang makanan dan minuman, PT. NICO memastikan bahwa semua proses produksi telah mematuhi standar lingkungan yang ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Rita.
Bukan hanya itu, lanjut Rita, untuk menjamin bahwa semua bahan, proses dan fasilitas yang digunakan adalah aman untuk di konsumsi manusia dan lingkungan, PT. NICO juga telah lulus audit dan sudah mendapatakan beberapa sertifikat.
Yaitu sertifikat keamanan pangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) dan Sertifikat keamanan pangan FSSC 22000 dari SGS yang berkantor pusat di Belgia.
“Sertifikat keamanan dan kualitas pangan dari BRC (British Retail Consortium) yang berkantor pusat di Inggris, dan Sertifikat keamanan pangan dari USDA (United States Department of Agriculture) yang berkantor pusat di Amerika serta Sertifikat Halal dari MUI,” ungkapnya
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. NICO Dr Selfianus Laritmas menyampaikan bahwa, karyawan yang bekerja pada PT NICO banyak berstatus PKWT, sehingga jika masa kontraknya berakhir, dapat saja tidak di perpanjang. Dan jika diperpanjang berdasarkan evaluasi kontrak kerja antara karyawan dan PT NICO.
“Hal ini tentunya berdasarkan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian kerja waktu tertentu, Alih daya, Waktu kerja, Waktu istirahat, dan Pemutusan hubungan kerja,” jelas Selfianus.
Sementara untuk Karyawan yang di berhentikan sebelum masa kontrak PKWT berakhir, kata Selfianus, disebabkan karena melakukan pelanggaran yang serius yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahan.
“Tentunya tahapan pemberhentian yang di buat kepada karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya
Senada disampaikan, Kabid Disnakertrans Halmahera Utara Yulius Barani, bahwa selama ini PT. NICO telah membayar gaji para karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan PHK terhadap karyawannya.
“Pihak perusahaan tidak melakukan PHK. Ini yang harus di pahami oleh ade-ade mahasiswa. Untuk itu, kami berharap persoalan ini tidak perlu di besar-besarkan,” pinta Yulius.
Dikesempatan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Utara, Yudihart Noya mengatakan, terkait dengan insiden kejadian kebocoran pipa limbah PT. NICO pihaknya sudah mengambil sampel air laut, untuk dianalisis dan sementara di uji di laboratorium terakreditasi di Manado, dan hasilnya akan disampaikan jika sudah keluar.
Dan berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan DLH, PT.NICO sendiri tidak melakukan pembuangan limbah secara langsung ke laut.
“PT. NICO mengelola limbahnya terlebih dahulu pada instalasi pengelolaan air limbah, dan berdasarkan laporan dari pihak PT. NICO bahwa kejadian itu merupakan insiden dimana salah satu pipa air limbah mengalami kebocoran. Namun sesuai dengan SOP tanggap darurat PT. NICO telah melakukan perbaikan kebocoran tersebut,” ujar Yudihart.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Kupa-kupa, Pdt Jacob Matheis Sosilisa pada pertemuan itu mengaku, sangat mendukung kehadiran PT. NICO yang saat ini berproduksi di desa Kupa-kupa, Kecamatan Tobelo Selatan, Halmahera Utara.
Bahkan, kata dia, kehadiran PT. NICO sangat berdampak besar bagi pertumbuhan ekonomi di Halmahera Utara. Selain itu, juga mengurangi angka pengangguran di Halut.
“Sebagai tokoh masyarakat, seribu persen saya mendukung PT. NICO, karena kehadiran PT. NICO sangat berdampak besar bagi masyarakat. Terutama mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan ekonomi masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara,” jelas Jacob.
Terpisah, Ketua AMPP-Togammoloka Muhamad Iram Galela berharap PT. NICO dapat menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan mereka.
“Kurang lebih ada sebanyak 7 tuntutan, yang kami sampaikan pada pertemuan hari ini, salah satunya meminta DLH membentuk tim investigasi bersama pengurus AMPP-Togammoloka,” kata Muhamad.
Muhamad juga menyampaikan apresiasi kepada PT. NICO, yang telah membuka lapangan kerja sehingga meningkatkan ekonomi lokal di Kabupaten Halut.
“Kami secara kelembagaan memberikan apresiasi kepada PT. NICO yang telah membuka lapangan kerja,” tutupnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie