APDESI Morotai Teken MoU dengan Kejaksaan

Foto bersama Kajari Morotai, Pj Bupati Morotai, Kadis PMD Morotai, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Morotai dan Ketua DPC APDESI Morotai usai penandatanganan MoU || Foto: Istimewa

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.

Agenda nota kesepahaman antara APDESI dan Kejari Morotai berlangsung di ruang aula Kantor Kejari Morotai, pada Kamis (05/01).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua DPC APDESI Pulau Morotai, Abdul Totou bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal.

Disaksikan langsung oleh Pj Bupati Pulau Morotai M. Umar Ali, Kepala DPMD Morotai, Ahdad Hi. Hasan, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Morotai, Muhammad Rafiq Siswanto.

Kasi Intel Kejari Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan, MoU antara APDESI dengan Kejari Morotai ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dalam menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara sesuai dengan kedudukan, fungsi.

“Ini adalah wewenang kejaksaan RI berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas APDESI di Pulau Morotai,” jelas Erly, dalam siaran pers kepada zonamalut.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (05/01).


Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *