Aslan Sebut Pemangkasan Dana Pilkada Halbar Hanya Wacana


JAILOLO – Pemangkasan anggaran  Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Halmahera Barat dianggap hanya sekedar wacana dan pernyataan secara individu. Ini karena Bawaslu Provinsi Maluku Utara belum menerima dokumen resmi dari Pemda maupun DPRD.

Kordinatator Devisi Hukum dan Penindakan  Bawaslu Malut, Aslan Hasan yang dikonfirmasi sejumlah awak media usai menghadiri kegiatan Bimtek Panwascam di hotel D’Hoek, Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, Kamis, (9/1) siang tadi mengaku, saat ini pihaknya belum menerima dokumen dan keputusan secara resmi terkait dengan pemangkasan anggaran dari Pemda dan DPRD yang sudah di tandatangani melalui NPHD.

“Sejauh ini Bawaslu Halbar dan Bawaslu Provinsi belum menerima surat resmi dari Pemda maupun DPRD, tetapi katakanlah hal ini dilakukan pemangkasan oleh DPRD, bagi kami sikap ini sangat tidak baik dan bagian langka yang keliru yang dilakukan oleh pemerintah Daerah. Karena NPHD itu, adalah dokumen yang berisi kesepakatan pihak-pihak, baik itu KPU maupun Bawaslu dan kesepakatan itu bersumber dari hasil telah disepakati bersama, jadi kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan teknis suda dibicarakan jauh sebelumnya NPHD itu di tandatanggani. Bahkan, itu menjadi kebutuhan yang rasional dengan jumlah anggaran yang di usulkan.” jelas Aslan

Aslan bilang, namanya perjanjian itu mengikat, dan ada mekanisme perubahan perjanjian. Tetapi harus lewat andendum dan itu harus ada fatwa yang bisa di terima oleh kedua belah pihak. Sehingga, hal itu bisa dilakukan perubahan.

“Sepanjang itu, tidak ada alasan fatwa kemudian tidak dirundingkan dan tidak melalui mekanisme itu sangat keliru dan sangat konyol. Karena sama halnya, Pemerintah Daerah tidak mendung proses penyelenggara pilkada yang baik dan berkualitas.”pintahnya

Aslan menyebut, lebih baik Pilkada ditunda daripada dilakukan namun dianggap tidak efektif. Karena seluruh anggaran itu mengkafer kebutuhan teknis yang ril.

“Jika di kurangi maka sudah pasti bermasalah dan terganggu. Untuk itu, mereka tinggal memilih mau melaksanakan Pilkada dengan proses yang tidak evektif ataukah kita menunda Pilkada.”tandasnya


Penulis : Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *