Seorang ASN Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, atas nama Jorang Eric Gilermi divonis 6 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Terdakwa Jorang Eric Gilermi sapaan akrab Eric dijatuhi vonis hukuman 6 bulan penjara melalui sidang secara virtual, yang digelar oleh PN Tobelo pada Jumat (07/07) Pukul 09.30 WIT.
Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan, agenda persidangan tadi yaitu pembacaan putusan.
Adapun putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa sebagai berikut.
Bahwa, menyatakan terdakwa Jorang Eric Gilermi alias Eric terbukti secara sah dan menyakinkan, menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 127 ayat (satu) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jorang Eric Gilermi berupa pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan,” jelas Erly, dalam siaran pers kepada zonamalut.id.
Erly bilang, putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tobelo sesuai dengan tuntutan dari Jaksa penuntut umum Kejari Kepulauan Morotai.
“Atas putusan tersebut, terdakwa dan penuntut umum menerima,” tutupnya
Penulis: Rilis
Editor: Faisal Kharie