Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, yang tersandung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), saat ini sudah diberhentikan sementara dari jabatan mereka.
“Jadi sejumlah ASN ini yang terlibat kasus dugaan korupsi, kami sudah lakukan pemberhentian sementara dari jabatan yang mereka pegang,” kata Oni Hendrik, Kepala BKD Halmahera Utara, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (08/03).
Oni bilang, sejumlah ASN yang tersandung kasus terpidana, itu saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri.
“Kita menunggu putusan dari pengadilan. Tapi, kalau kedapatan diantara mereka masih pegang jabatan, kami langsung hentikan sementara,” tegasnya
Ia menambahkan, sejumlah ASN yang tersandung kasus itu saat ini kami masih menunggu putusan dari pengadilan.
“Jika sudah ada putusan, maka dipastikan langsung dilakukan pemecatan. Terlebih khususnya yang terlibat kasus korupsi,” tandasnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie