Asosiasi Penambangan Bumi Pertiwi (Aspeti) menyoroti kegiatan pertambangan tanpa izin (Peti) yang marak disejumlah daerah indonesia, yang diduga akibat ada pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang.
Disisi lain, perizinan tambang rakyat saat ini masih sulit karena belum optimalnya komitmen dari pemerintah pusat dan daerah, dalam menetapkan Kepment dan Perda Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yaitu izin, untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
“Adanya pembiaran dari pihak berwenang, kurangnya pengawasan dan sosialiasi dari pihak-pihak yang berwajib tentang prosedur dan tata cara pengurusan perizinan tambang rakyat. Sehingga penyebab meruaknya banyak kasus Peti di indonesia,” kata Muhammad Rizal Zulkarnain bidang advokasi pertambangan di jakarta, dalam rilisnya kepada zonamalut.id, Sabtu (13/07/2024).
Menurut Rizal, maraknya aktivitas Peti juga tidak terlepas dari melemahnya
pendapatan masyarakat, yang diakibatkan karena terjadinya krisis ekonomi yang terjadi secara menyeluruh dalam lapisan masyarakat, khususnya masyarakat kelas bawah.
“Banyak warga yang mengantungkan mata pencarian dari aktivitas ilegal, karena peluang untuk menyambung hidup masyarakat di Desa adalah di dunia pertambangan,” katanya
Rizal mengatakan, berdasarkan data kementerian ESDM terdapat sebanyak 2.741 lokasi tambang ilegal atau Peti di indonesia. Dimana, berdasarkan data per agustus 2021. Data ini harus menjadi perhatian yang serius oleh pemerintah, tindakan serius bisa berupa pembinaan, pengawasan atau tindakan ekstrim berupa penutupan aktivitas tambang mineral.
Dan secara normatif Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, telah mengatur bahwa Peti merupakan kejahatan.
“Sehingga pelakunya dikenai pertanggung jawaban pidana selama 5 tahun penjara dan denda 100 miliar akan digencarkan sehingga akan memberikan efek jera terhadap pelaku Peti,” tuturnya
Rizal bilang, agar aktivitas Peti bisa diberantas, harus ada upaya Pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WPR). Dengan demikian, pertambangan bisa dilakukan pada area WPR, alih-alih
melakukan kegiatan Peti.
Dalam kaitan itu Asosiasi Penambang Bumi Pertiwi mendesak Kementerian
ESDM, untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah agar memberikan rekomendasi dan
penyiapan WPR serta memberikan kemudahan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR)
terhadap pertambangan rakyat yang tidak berizin, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Aktivitas Peti bisa diberantas, harus ada upaya hukum yang bersifat multisektor disertai koordinasi antar instansi terkait. Selain itu juga diperlukan penegakan hukum yang kuat serta supervisi antara kementrian ESDM dan lembaga, agar pemberantasan praktik illegal ini bisa berhasil,” terangnya
Tak hanya itu, tambah Rizal, perlu juga ada Satgas penanggulangan Peti, karena Satgas ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi melakukan pembinaan, fasilitasi, dan supervisi yang tak kalah penting sehingga perlu ada komitmen yang tinggi dari stakeholders, terkait untuk mengatasi masalah Peti.
“Karena pembentukan Satgas penanggulangan Peti menjadi salah satu cara ada kerja terorganisasi, lintas sektor, dan komperhensif dalam mengatasi persoalan Peti,” imbuhnya
Seperti yang terjadi tanah longsor yang melanda kawasan tambang mineral/ emas tanpa izin di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada tanggal 7 Juli 2024 Pukul 09.00 WIT.
Dimana, berdasarkan data di posko
induk Tim SAR gabungan pada pukul 14.00 WIT, jumlah korban meninggal dunia sebanyak 26 orang, sementara korban yang masih dalam pencarian sebanyak 21 orang dan korban selamat 269 orang.
Atas peristiwa tersebut, Aspeti mengimbau kepada seluruh masyarakat luas, untuk lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas pertambangan yang bisa membahayakan keselamatan diri sendiri.
“Jadi kami kami mengajak kepada
seluruh stakeholder, beserta lembaga-lembaga terkait untuk bersama-sama mengawasi seluruh aktivitas pertambangan yang tanpa menggunakan izin atau Peti,” pungkasnya
Penulis: Rilis
Editor: Faisal Kharie