JAILOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara membuka kotak suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Pembukaan kotak suara ini dilakukan di Aula Kantor KPU Halbar untuk mengeluarkan bukti yang diperlukan saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 18-19 Januari 2020.
Ketua KPU Halmahera Barat, Miftahuddin Yusuf mengatakan, pembukaan kotak suara itu, sudah sesuai prosedur dengan melibatkan Bawaslu dan aparat kepolisian. Alasan pembukaan kotak suara itu karena gugatan Pilkada Halbar saat ini sudah terdaftar di MK.
Selain itu, pembukaan kotak suara sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota mengatur bahwa penyampaian salinan pemohon kepada KPU Halmahera Barat.
Miftahuddin bilang, kotak suara yang dibuka sebanyak 52 TPS dari 32 Desa untuk 7 Kecamatan se-Halbar, sesuai dengan pokok aduan permintaan pemohon di MK (pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Dany Missy-Imran Lolory).
“Kita hanya serahkan semua ke MK untuk menilai,” tandas Miftahuddin (*)
Penulis : Zulfikar Saman