Atus Sandiang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

JAILOLO—Baru dilantik menjadi anggota DPRD Halmahera Barat (Halbar) periode 2019-2024, pada 23 September lalu, Atus Sandiang ditetapkan sebagai tersangaka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Fransiskus Salakati.

Atus yang juga politisi Partai Gerakan Indonesia raya (Gerindra) Halbar itu, dilaporkan oleh Fransiskus ke Polres Halbar sejak agustus lalu, karena menuding Fransisku menyalagunakan anggaran Pemuda, sehingga pada proses penyelidikan dan penyidikan, penyidikan menganggap sudah memenuhi unsur untuk menetapkan Atus sebagai tersangka.

“Iya sudah dilakukan penetapan tersangka,”ungkap PLH Kasatreskrim Polres Halbar Ipda Anas Kahfi Z,S ketika dikonfirmasi, Jumat (4/10).

Anas menambahkan, pada saat proses penyidikan, penyidik juga telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan pada Senin (30/09) lalu, sehingga proses penydikan telah dilalui hingga pada proses penetapan tersangka.”Para saksi juga sudah diperiksa,”katanya.

Kapolsek Sahu ini bahkan mengaku, jika berkas tahap satu perkara tersebut juga sudah siap dan di rencanakan pada Senin (7/10) akan dilakukan penyerahan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.

“Berkas tahap satu akan kita kirim ke Kejari untuk diperiksa, jika dalam pemeriksaan berkas masih ada kekurangan, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki,”jelasnya.

Sementara untuk perkembangan kasus tersebut, kata Anas, penyidik akan mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban, sehingga korban juga bisa mengetahui proses kasus tersebut sudah sejauh mana.

“Penyidik juga akan mengirim SP2HP kepada korban, agar bisa mengetahui perkembangan penyidikan kasus tersebut,”pungkasnya.

Sementara Atus Sandiang dikonfirmasi di kantor DPRD tidak berada ditempat, bahkan nomor ponsel yang dihubungi juga tidak aktif. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *