JAILOLO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat (Kejari Halbar) bakal melakukan eksekusi terhadap terdakwa Atus Sandiang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik setelah ada majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Ternate memvonis kepada yang bersangkutan 2 bulan kurungan penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejari Halbar, Reza Fikri Dharmawan, yang juga merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU),mengatakan, terkait dengan kasus Atus Sandiang itu sudah ada putusan dari majelis hakim PN Ternate yang dipimpin langsung oleh Soni Irfan, dengan hukum kurungan penjara selama 2 bulan atau 1 bulan lebih ringan dari tuntutan kami (JPU) pada persidangan yang digelar Senin kemarin.
“Jadi sekarang kami tinggal menunggu salinan putusan dari pengadilan, dan langsung dilakukan eksekusi terhadap terdakwa,”ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/03/2020).
Namun, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim terhadap Atus Sandiang yang juga anggota DPR Halbar aktif belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena majelis hakim masih memberikan waktu selama 7 hari kepada Terdakwa maupun kami (JPU) untuk menerima, menolak atau pikir- pikir dengan keputusan tersebut.
“Sebab kami JPU maupun Terdakwa serta PH terdakwa memilih pikir- pikir atas putusan tersebut. Jadi status hukum dari kasus ini baru bisa dipastikan pada hari Jumat lusa.”kata Reza.
Reza bilang, sampai pada Jumat lusa terdakwa atau PH nya menyatakan sikap menolak dengan melakukan upaya hukum banding maka kasus tersebut masih akan dilanjutkan, tetapi sebaliknya, maka kasus tersebut dinyatakan inkrah atau kekuatan hukum tetap.
“Selanjutnya, kami (JPU) tinggal menunggu salinan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan langsung mengeksekusi kepada yang bersangkutan untuk ditahan.”jelasnya.
Saat disentil alasan apa terdakwa dan PH nya memilih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut, Reza mengaku jika dari keterangan PH terdakwa masih harus berkordinasi dengan partai yang bersangkutan.
“Karena terdakwa merupakan anggota DPR Halbar aktif.”cetusnya.
Penulis: Zulfikar Saman