Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai bersama Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Maluku Utara, melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Tentang pengawalan dan pengamanan dana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa melalui mistem Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding-Jaga Desa.
Penandatanganan nota Kesepahaman berlangsung di Kota Ternate pada, Rabu (03/9/2025), dihadiri langsung oleh Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Sandi R. Nursubhan, serta turut disaksikan oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos.
Kabag Humas Setda Pulau Morotai, Iwan Muraji, dalam rilisnya kepada wartawan menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, serta pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran.
“Aplikasi jaga desa memungkinkan pengawasan secara real time terhadap alokasi dan penggunaan dana desa, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir dan pemberdayaan masyarakat desa bisa lebih optimal,” jelas Kabag.
“Diharapkan melalui kerja sama ini, pengelolaan dana desa di Pulau Morotai semakin transparan, akuntabel, serta berdampak nyata bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya
Penulis: Rilis
Editor: Jainal Wahab












