Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Halmahera Utara, Maluku Utara, mengecam keras atas tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota TNI AL terhadap seorang wartawan di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Kami mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI AL terhadap Sungadi yang merupakan wartawan lokal sidikkasus.com,” tegas Ketua AWPI BJ Pangkey melalui Bidang Hukum dan Investigasi A.Rahman Tjereni, Selasa (02/04/2024).
Rahman bilang, kasus kekerasan yang dialami oleh wartawan tersebut terjadi saat menjalankan tugasnya di lapangan sebagai jurnalis.
Sehingga terduga pelaku melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat 1.
“Jadi terduga penganiayaan bisa dijerat Undang-undang KUHPidana, dan kami mengecam keras dan menyesalkan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Halmahera Selatan,” terangnya
Atas peristiwa tersebut, DPC AWPI Halmahera Utara meminta Danlanal Ternate secepatnya memproses dan mencopot oknum anggota TNI AL tersebut.
Sehingga ada efek jerah bagi oknum aparat, yang sengaja menghalangi kerja-kerja jurnalis di lapangan.
“Kami wartawan yang tergabung dalam AWPI Halut, berharap Danlanal Ternate sebagai atasan harus segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus yang menimpa jurnalis Halsel tersebut. Sebab, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-undang pers,” pungkasnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie