JAILOLO – Pilkada 2020 Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) meregrister gugatan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat 2020 yang dilayangkan pasangan nomor urut 2 Dany Missy -Imran Lolory (DAMAI)
Gugatan itu diajukan pasangan Dany Missy -Imran Lolory melalui kuasa hukumnya Army Mulyanto ke Mahkama Konstitusi pada tanggal 20 Desember 2020 lalu. Dalam situs MK tertulis: nomor: 108/PAN.MK/ARPK/01/2021 dengan KPU Halmahera Barat selaku termohon.
Ketua Tim Pemenang Paslon , Charles R Gustan, saat dikonfirmasi zonamalut membenarkan hal tersebut.
“Iya, benar gugatan Paslon Dany-Imran sudah diregister oleh MK,”kata Charles, Senin (18/1).
Charles bilang, tertanggal 18 Januari 2021 hari ini pada pukul 10:00 WIB gugatan tersebut dicatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi Elekteonik (e-BPRK) permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020, dengan register perkara : Nomor 108/PHP.BUP-XIX/2021.
“Dan rencananya, MK terlebih dulu akan menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan dari pemohon,” ungkapnya
Ketua DPRD Halbar ini mengaku,
tidak terlalu mencampuri urusan MK, karena gugatan yang telah disampaikan tim hukum paslon Dany-Imran itu, sudah menjadi ranah MK, sehingga biarkan MK bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Prinsipnya, kita hanya tunduk dan patuh terhadap keputusan MK, karena semua gugatan yang diajukan sudah menjadi kewenagan MK untuk memeriksa,”tandas Politikus PDIP itu
Penulis : Zulfikar Saman