Babinsa di Morotai Imbau Warga ‘Cegah’ Judi Online

Babinsa Koramil 1514-03/Wayabula, Kopda Yosep Koda ketika melakukan kegiatan komunikasi sosial di Desa Saminyamau || Foto: Istimewa

Dalam rangka mencegah bahaya kecanduan judi online, Babinsa Koramil 1514-03/Wayabula Kopda Yosep Koda melaksanakan kegiatan komunikasi sosial, dengan mengimbau warga Desa binaan agar tidak terlibat dalam judi online.

Kegiatan ini berlangsung di Desa Saminyamau, Kecamatan Pulau Rao Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, pada Kamis (13/06/2024).

Babinsa mengatakan, belakangan ini kita sering melihat di media sosial maupun media elektronik, sedang viral maraknya kasus judi online yang merugikan para pelakunya.

Permasalahan judi online telah menyentuh berbagai elemen masyarakat,” kata Babinsa.

Babinsa bilang, berbagai dampak negatif dari judi online diantaranya kecanduan hingga bunuh diri, terpuruknya keuangan, memicu tindak kriminal, pelanggaran privasi, tersebar luasnya data pribadi.

Tak hanya itu, hal ini juga merusak hubungan baik dengan keluarga, anak terancam putus sekolah, dan terjebak pinjaman online.

“Judi online masuk dalam pelanggaran hukum pidana sesuai dengan undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik,” terangnya

Dikesempatan tersebut, Babinsa mengimbau seluruh masyarakat Desa Saminyamau untuk tidak terlibat dalam judi online.

“Para orang tua harus mengontrol penggunaan ponsel bagi anak-anaknya, dan menyadari kerugian yang timbul akibat judi online,” imbuhnya

“Mari kita saling mengingatkan dan kesadaran tentang bahaya judi online, serta pentingnya menjaga lingkungan sosial yang sehat,” pungkasnya


Penulis: Rilis
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *