Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Utara, Maluku Utara, mengimbau kepada Partai Politik (Parpol) maupun Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) agar tidak mencuri start atau kampanye sebelum jadwal dan tahapan ditetapkan.
Imbauan Bawaslu tersebut, mengingat sejumlah pihak yang notabenenya Parpol maupun Bacaleg sudah mulai bermain politik di belakang layar penyelenggara pemilu 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan masyarakat (HP2H) Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris mengatakan, sesuai dengan jadwal dan tahapan kampanye dilaksanakan pada November 2023. Setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.
“Kami Bawaslu menghimbau kepada Bacaleg agar sementara ini belum bisa melakukan kampanye, karena belum masuk pada tahapan kampanye,” jelas Ahmad, Jumat (17/02).
Ia bilang, larangan kampanye sebelum jadwal dan tahapan diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Dalam waktu dekat, kami akan mengundang sejumlah Bacaleg dan Parpol untuk mensosialisasikan larangan atau batasan-batasan dalam proses pemilu,” ungkapnya
Kendati begitu, pihaknya mengaku belum bisa melakukan tindakan hukum dan hanya memaksimalkan pencegahan, seperti memberikan imbauan terhadap peserta pemilu dan Bacaleg.
“Dalam posisi ini Bawaslu belum bisa mengambil tindakan hukum. Kami hanya memberikan imbauan, karena dari segi regulasi belum ada Caleg jadi belum ada larangan yang mengikat, menunggu sampai tahapan dimulai,” tandasnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie