Bahas Keamanan, Bandara Pitu Morotai lakukan Rapat Komite

Foto bersama usai kegiatan kegiatan rapat komite keamanan bandara morotai || Foto: Istimewa

Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Bandara Pitu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, melakukan Rapat Komite Keamanan untuk pertama kalinya di Tahun 2021, Kamis (02/12) bertempat di Hotel Molakai.

Hal itu dilakukan, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 211 Tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Kepala Bandara Pitu Morotai, Suroso mengatakan, kegaiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan komunikasi dan koordinasi semua stakeholder terkait, untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti dalam menjaga keamanan penerbangan khususnya di bandara.

“Salah satu yang dibahas dalam pertemuan kali ini terkait dengan peningkatan antisipasi keamanan di bandara,”ucap Suroso, kepada wartawan.

Suroso bilang, kita lakukan ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Maksud dan tujuan rapat komite Airport Security Program (ASP) adalah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan prosedur dan langkah-langkah keamanan penerbangan di Bandar Udara pada saat ancaman kemanan meningkat

“Mengidentifikasi daerah-daerah rawan termasuk peralatan dan fasilitas lainnya serta memberikan informasi program keamanan Bandar Udara sesuai dengan Program Keamanan Penerbangan Nasional,”terangnya.

Langka selanjutnya, lanjut Suroso, kita telap lakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak yang tergabung dalam Komite Keamanan Bandara terus kita tingkatkan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan.

“Seperti tindakan melawan hukum adalah menguasai pesawat secara tidak sah yang sedang terbang atau yang sedang di darat, menyandera orang didalam pesawat atau di Bandar Udara, membawa senjata, barang, peralatan berbahaya atau bom kedalam pesawat atau Bandar Udara tanpa izin dan lainya,”tuturnya.

Ia menambahakan, dalam kegiatan tersebut juga dibahas terkait dengan dokumen Airport Emergency Plan (AEP), yang mana dilakukan untuk komunikasi instansi terkait jika terjadi hal darurat, serta dokumen lainya yang wajib dimilik Bandara Udara.

“Jadi kita bahas dokumen AEP, yang berisi koordinasi, komando dan komunikasi antara unit/instansi untuk penanggulangan keadaan darurat yang terjadi di Bandar Udara dan sekitarnya sampai radius 5 miles (8km), dan titik referensi Bandar Udara yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan Dokumen ASP dan AEP wajib dimilik oleh setiap Bandar Udara,”jelasnya.

Diketahui, kegiatan yang dilakukan itu narasumner dari Direktorat Bandar Udara, Maulida Bermila dan Sazli, dari Kantor Otoritas Bandara Udara wilayah VIII Manado, dan inspektur keamanan penerbangan.

Adapun yang hadir instansi yang masuk dalam Komite yang ada disekitar Bandar Udara Pitu Morotai yakni, Pemda Pulau Morotai, Pangkalan TNI AU, Polres, Pangkalan TNI AL, Dinas Kesehatan, Pemadam Kebakaran, Kantor SAR, BPBD, RSUD, Rumkit AU, Puskesmas, KKP, Karantina ikan dan hewan, serta Airnav cabang Morotai serta Airline.


Penulis: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *