DARUBA — Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, menggelar rapat pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) serta rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) Tahun 2022, Rabu (17/11).
Amatan zonanalut.id, agenda rapat pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD yang berlangsung di ruang aula gedung DPRD Morotai, itu terlihat jelas TAPD tidak bisa menjelaskan rujukan penyusunan RAPBD 2022.
Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD mempertanyakan dasar penyusunan RAPBD kepada TAPD, lantaran semua data dokumen belum lengkap.
Ketua DPRD Rusminto Pawane, ketika memimpin rapat langsung mempersilahkan tim TAPD untuk menjelaskan penyusunan RAPBD. Namun terlihat TAPD tidak mampu menjelaskan rujukan penyusunan RAPBD 2022, bahkan hanya memilih diam.
Hal tersebut membuat Ketua DPRD Geram atas kebingunan TAPD pada saat diberikan kesempatan untuk menjelaskan, namun hanya diam. Rusminto pun lantas menyebut TAPD tidak memahami penyusunan KUA-PPAS.
“Penyusunan KUA-PPAS dan RAPBD itu harus mengacu pada dokumen mana dan siapa yang menyusunnya sehingga kita tahu alasan-alasan perubahannya. Kalau TAPD tidak tau, lalu kapan KUA-PPAS ini akan selesai dibahas,”ucal Rusminto.
Tak hanya itu, Rusminto juga menyingung penyususan RAPBD yang belum selesai dibahas, namun sudah dianggap final sampai pada tahapan penginputan
“Masa belum final sudah diinput datanya. Ini sapa yang buat, Jangan-jangan pak Sekda sebagai Ketua TAPD tidak dilibatkan dalam penyusunan RAPBD ini. Kami minta penjelasan rekan-rekan dan ketua TAPD,”pintahnya.
Sementara, Sekda Pulau Morotai, Andarias Thomas, yang juga Ketua TAPD, ketika dikonfirmasi wartawan usai rapat, membenarkan hal tersebut.
“Itu benar, kita berdasarkan waktu jadi RAPBD harus jalan juga, sementara ini KUA-PPAS masih dalam pembahasan, hanya saja kita menunggu waktu,”aku Andarias.
Andarias bilang, tahapan yang dipakai berdasarkan waktu, sehingga RAPBD tahun 2022 yang dipakai itu Peraturan Bupati (Perbub)
“Kan kita berdasarkan waktu, jadi torang juga punya dasar, kemungkinan Perbub akan dipakai, karena saat ini masih dalam proses,”tandasnya.
Diketahui, rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Judi R.E Dadana, Sekwan DPRD Musriyana Nabiu, sejumlah anggota DPRD yang masuk dalam Tim Banggar dan TAPD.
Penulis: Faisal












