JAILOLO – Kabar gembira bagi penerima bantuan sosial (bansos) maupun bantuan sosial tunai (BST) melalui Kementerian Sosial (Kemensos) di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.
Pasalnya, bantuan yang diperuntukkan bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), maupun bantuan pangan non tunai diperpanjang enam bulan terhitung mulai bulan Desember hingga bulan Mei 2021mendatang.
Kepastian ini berdasarkan hasil konsultasi Komisi II DPRD Halbar ke Kemensos melalui Kasubdit Pendampingan dan Pemberdayaan.
Ketua komisi II DPRD Halbar Nikodemus H. David menyatakan, berdasarkan penjelasan Kasubdit Pendampingan dan Pemberdayaan Eko, untuk bantuan khususnya BST yang diperpanjang enam bulan ini, dari realiasi per KPM sebesar Rp 600.000, berkurang menjadi Rp 300.000 per KPM.
Sedangkan untuk data penerima, BST di Halbar berdasarkan data Kementerian, dari kuota 5.819 KPM yang telah terbayar dan terekam di Kemensos RI sebanyak 5.377 per KPM. Dengan artian 1.442 KPM yang belum tersalur.
Sementara itu, total anggaran yang bakal dicairkan ke rekening masing-masing penerima untuk bulan Desember berkisar
1.613.100. Sedangkan untuk bantuan pangan non tunai, dari kuota penerima sebanyak 9.755, dengan besaran setiap penerima sebesar Rp 200 ribu per KPM anggarannya mencapai Rp 1.951.000.000.00.
“Jadi untuk penyalurannya ini sesuai penjelasan yang kami terima bahwa setiap korda atau koordinator pendamping tiap-tiap kecamatan harus paham benar tentang teknik mendata penerima bantuan ini. Jangan kemudian karena kerabat ataupun, orang yang tidak berhak menerima juga disampaikan. Data yang dimasukkan juga nantinya harus sinkronkan dengan data dari desa,” kata Nikodemus kepada cermat, Kamis (26/11).
Nikodemus bilang, berdasarkan penyampaian pihak Kementerian, untuk penyaluran bansos setiap kecamatan ataupun desa, diwajibkan melalui e-warung untuk dilakukan transaksi oleh penerima bantuan disertai bukti dokumen e-warung sebagai prasyarat untuk dikirim ke Kementerian bahwa lokasi atau penarikan yang ditunjuk benar-benar memiliki e-warung.
“Dalam penyaluran bantuan juga tentunya harus memperhatikan protokol COVID-19, dengan tidak diperkenankan mengumpulkan orang banyak di tingkat kecamatan apalagi melebihi dari angka 200 penerima. Karena Kementerian juga menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.
Sedangkan untuk warga yang berhak menerima bantuan baik BST, lanjut dia, diantaranya ibu menyusui, bu hamil, anak-anak sekolah SD, SMP, SMA yang cacat permanen ditambah dengan lansia.
“Bantuan di tengah pandemi COVID-19 ini jangan lagi dipolitisir apalagi untuk kepentingan politik, mengingat bansos ini merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat bagi warga yang membutuhkan. Jadi kalau ada masyarakat yang mendapatkan informasi demikian, laporkan kepada kami, dan bakal kami tindaklanjuti,” tegasnya.