SANANA — Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dengan nomor perkara 90/PHP.BUP-XIX/2021 akan digelar pada Selasa (09/02) mendatang, sekitar pukul 08:00 WIB.
Berdasarakan siaran pers yang dilansir melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) Minggu, (7/2) menjelaskan bahwa sidang perkara Bupati Kepulauan Sula tersebut, akan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arif Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P Sitompul dan Hakim Konstitusi Saldi Isra, dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu.
Ketua DPC PDI-P Kepulauan Sula
Muhammad Ridho selaku pengusung Paslon Fifian Adeningsi Mus- Saleh Marasabessy (FAM-SAH) mengatakan, sangat optimis persidangan di MK akan dimenangkan Paslon FAM-SAH
“Kami partai koalisi dan kandidat FAM-SAH telah menyiapkan bukti-bukti otentik dan jawaban untuk membantah dalil pemohon di persidangan nanti,”tegas Rido, saat dikonfirmasi zonamalut.id, Minggu (7/2).
Rido bilang, dengan adanya bukti-bukti otentik dan jawaban dari paslon FAM-SAH akan mematahkan dalil pemohon di Persidangan. Bahkan dia, sangat yakin MK akan menolak gugatan Pemohon paslon Hendrata Thes- Umar Umabaihi (HT-UMAR).
“Karena kami dari DPC PDIP Kepsul terus melakukan komunikasi intens dengan DPD PDIP Malut dan DPP PDIP untuk mengawal proses persidangan di MK, selaku Ketua partai saya berharap kepada masyarakat ataupun para simpatisan FAM-SAH serta seluruh kaders PDIP dari tingkat DPC, PAC, Ranting dan anak Ranting untuk ikhtiar dan berdoa mengawal proses Kemenangan ini,”harapnya
Senada, Ketua Tim Pemenang Paslon FAM-SAH, Ihsan Umaternate mengaku, merasa optimis paslon FAM-SAH akan menang dalam persidangan.
“Setelah mendengar dalil-dalil pemohon dalam perkara nomor 90/PHP.BUB-XIX/2021 untuk PHP Bupati Kepsul saya selaku ketua tim pemenangan FAM-SAH sangat optimis persidangan di MK nanti akan di menangkan oleh kami, karena bagi kami dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon sangat lemah dan tidak mendasar, untuk itu kami optimis dapat kami patahkan semua dalil-dalil pemohon di persidangan nanti dengan bukti-bukti yang akurat dan dalil-dalil yang suda kami siapkan,”tuturnya
Katanya, paslon FAM-SAH kini telah menunjuk atau memberikan kuasa kepada 25 pengacara terbaik yang menjadi Kuasa Hukum FAM-SAH untuk mengawal kemenangan di persidangan MK.
“Kuasa hukum paslon nomor 3 FAM-SAH yang tergabung dari tim hukum adalah Partai Golongan Karya (Golkar) dan tim kuasa hukum dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),”tandas Iksan
Penulis: Imelda Tude
Editor: Zulfikar Saman