Bapemperda DPRD Halmahera Barat Dukung Tuntutan Pembentukan Perbup Izin Trayek

Bapemperda DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, mendukung tuntutan warga Jailolo Selatan yang mendesak pemerintah daerah membentuk Perbup izin trayek.

Ketua Bapemperda DPRD Halbar,
Tamin Ilan Abanun mengatakan,
tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang sangat luar biasa, sebab tidak ada cara lain untuk memecahkan berbagai persoalan di daerah kecuali dengan membentuk produk hukum daerah yakni Perbub ataupun Perda.

“Inilah Halmahera Barat, yang miskin akan produk hukum daerah sehingga ketika terjadi masalah, penanganannya sangat lambat,” ungkap Tamin kepada zonamalut.id Senin (31/1).

Sebagai Ketua Bapemperda, ia mengapresiasi tuntutan ini. Menurutnya, dari sisi kehadiran Perbup saat ini, Pemda tidak perlu ragu karena syarat pembentukannya sudah jelas diatur.

Ia bilang, salah satu syarat sebuah Perbup dihadirkan di daerah yaitu dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Sehingga dengan syarat ini, sangat terpenuhi karena negara sudah punya dua peraturan perundang-undangan yang bisa dijadikan dasar pembentukan Perbup yakni UU RI No 22 tahun’ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditambah PP No 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai aturan pelaksana,”tegasnya

Menurutnya, dengan rujukan kedua peraturan perundang-undangan ini,
maka Perbup yang menjadi tuntutan warga Jailolo Selatan ini penting dan segera untuk diadakan guna memecah problem yang terjadi saat ini.

“Hanya saja saya menyarankan agar dalam pembentukan Perbup tersebut harus banyak melibatkan berbagai pihak, jika mau Perbub itu berkualitas dan dapat memecahkan persoalan saat ini, hadirkan juga pihak Organda dan lainnya. Jangan cuma Pemda karena materi Perbup saya menduga pasti kompleks,” ujarnya

“Oleh karena itu, dalam pembobotan nanti memerlukan banyak saran dan masukan dari berbagai pihak. Materi pokok Perbub nanti harus memuat rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan,”sambungnya

Selain itu, ia mengaku, mencermati betul soal fungsi terminal. Menurutnya, ada 3 tipe terminal yaitu tipe A, B dan C berikut juga disertai dengan kelas 1, 2 dan 3.

“Nah, yang pertanyaan Terminal Sidangoli itu masuk dalam terminal tipe apa beserta kelasnya. Karena ini yang menjadi akar permasalahan nanti,”cetusnya

Dengan demikian, ia menyarankan
materi muatan Perbup diduduki secara benar agar dapat menyelesaikan masalah.

“Saya berharap Perbup yang menjadi tuntutan masyarakat agar secepatnya dibentuk dengan substansi yang dapat memecahkan berbagai persoalan yang terjadi ditengah masyarakat saat ini,” harapnya.


Editor: Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *