Bawah Kabur dan Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Ini Dibekuk Polisi

Pelaku persetubuhan anak dibawah umur saat dimintai keterangan oleh penyidik. || Foto: Istimewa

MABA – Jajaran Polres Halmahera Timur, Maluku Utara pada Rabu (30/6) malam mengamankan seorang pria berinsial J (42), warga asal Kabupaten Halmahera Utara atas dugaan membawa kabur dan melakukan persetubuhan terhadap anak gadis yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, IPTU Abu Zubair Latupono mengungkapkan, kasus ini berawal perkenalan antara pelaku J (42) dan korban M (14 tahun) melalui media sosial. Keduanya pun berkomunikasi kurang lebih 1 bulan lamanya. Dari hasil komunikasi tersebut, keduanya sepakat untuk bertemu di desa Daru-Tobelo

“Kemudian keduanya naik panboat menuju desa Foli Kecamatan Wasile Tengah. Selanjutnya menuju ke SP 6 Desa Beringin Jaya, dan tinggal di rumah warga YH, yang nota bene adalah kerabat dari pelaku J (42) selama 12 hari,”kata Abu Zubair

Keberadaan korban baru diketahui setelah mendapat informasi yang diedarkan dari keluarga korban maupun pihak lembaga pendampingan anak Provinsi Maluku Utara di berbagai media sosial berita adanya korban M menelpon keluarganya dalam keadaan isak tangis dan komunikasi terputus sesaat.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim bersama anggota Opsnal menuju desa Subaim, kemudian berkolaborasi dengan anggota Polsek Wasile melakukan investigasi dan melacak keberadaan korban.

Setelah melakukan pencarian, tepatnya pukul 24.10 WIT, di rumah warga di Desa Tutuling Jaya Kecamatan Wasile Timur pelaku J akhirnya berhasil dibekuk.

“Dari hasil investigasi, J mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali,”katanya

Zubair menjelaskan, atas perbuatannya pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Halmahera Timur untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku pun terancam dijerat Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak dibawah umur tanpa persetujuan orang tuanya dan Pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”tandasnya.


Penulis: Orin
Editor: Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *