Bawaslu Halbar Sosialisasi UU Nomor 10 Tahun 2016

JAILOLO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat, menggelar  Sosialisasi Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sekaligus bertatap muka  bersama OKP, Togam dan Tomas Se-Kabupaten Halmahera Barat bertempat di Hotel D’Hoek, Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, Rabu, (27/11). Siang tadi.

Ketua Bawaslu Halbar, Alwi Ahmad mengatakan, tujuan sosialisasi Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 dalam rangka mensukseskan Pilkada 2020 nanti.

“Saya mengharapkan kepada bapak dan ibu yang hadir dan seluruh elemen masyarakat yang ada di Halmahera Barat untuk dapat bekerja sama dengan kami demi sukses dan lancarnya tahapan Pilkada 2020 yang aman dan damai.”katanya

Menurutnya, dalam tahapan Pilkada 2020 nanti, salah satu fokus pengawasan adalah tahapan Pemutahiran Data Pemilih sehingga pada Pilkada 2020 partisipasi pemilih lebih baik lagi.

Diketahui, dalam Sosialisasi ini, yang memberikan materi yakni Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Muksin Amrin tentang “Potensi diskualifikasi calon Kepala Daerah dalam Undang – Undang nomor 10 Tahun 2016. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *