JAILOLO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat, menggelar Sosialisasi Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sekaligus bertatap muka bersama OKP, Togam dan Tomas Se-Kabupaten Halmahera Barat bertempat di Hotel D’Hoek, Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, Rabu, (27/11). Siang tadi.
Ketua Bawaslu Halbar, Alwi Ahmad mengatakan, tujuan sosialisasi Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 dalam rangka mensukseskan Pilkada 2020 nanti.
“Saya mengharapkan kepada bapak dan ibu yang hadir dan seluruh elemen masyarakat yang ada di Halmahera Barat untuk dapat bekerja sama dengan kami demi sukses dan lancarnya tahapan Pilkada 2020 yang aman dan damai.”katanya
Diketahui, dalam Sosialisasi ini, yang memberikan materi yakni Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Muksin Amrin tentang “Potensi diskualifikasi calon Kepala Daerah dalam Undang – Undang nomor 10 Tahun 2016. (*)