Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana Pemilu di TPS 05 Desa Ngidiho Kecamatan Galela Barat.
“Kasus ini Gakkumdu hentikan penyidikan karena lemah di alat bukti. Sehingga menjadi salah satu pertimbangan,” ungkap Jenfanher Lahi, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halmahera Utara, kepada wartawan.
Jenfanher bilang, kami bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu menangani pelanggaran tindak pidana Pemilu.
“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, saat hari pencoblosan di Desa Ngidiho sudah sesuai aturan,” terangnya
Menurut Jenfanher, bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian dilaksanakan berdasarkan ketentuan pada peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu.
Yakni dilakukan selama 14 hari. Dimana dari hasil penyidikan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan memanggil pihak-pihak yang berkaitan.
Untuk dimintai klarifikasi yang melibatkan tim sentra Gakkumdu dengan melakukan pendampingan selama 14 hari.
“Jadi selama 14 hari sepakat atas temuan Bawaslu tersebut ditingkatkan pada proses penyidikan dengan LP nomor 23, hanya kasus tersebut kekurangan alat bukti. Sehingga dihentikan,” pungkasnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie