Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, mempertanyakan alasan kenapa KPU mengeluarkan surat keputusan (SK) pembatalan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Duma Kecamatan Galela Barat.
Rusni Ibrahim, Kordiv HP2H yang juga selaku PIC Pengamopuh Pungut Hitung/Rekapitulasi Bawaslu Halut mengatakan, bahwa padahal belum lama ini sudah ada putusan melalui dalam pleno KPU Halut, dan sudah lahir SK PSU di TPS 01 Desa Duma.
“Tapi kemudian muncul SK pembatalan seluruh TPS yang direkomendasikan Bawaslu,” kata Rusni, kepada wartawan, Minggu (25/02/2024).
Menurut Rusni, pihaknya sangat sesalkan. Sebab, lembaga sebesar itu terkesan dijadikan lembaga mainan alias sesuka hati membuat keputusan.
Padahal masalah ini Bawaslu telah melaporkan sesuai waktu yang di masukan oleh pemohon, dan hasil temuan tepat di hari ke 6, kemudian di hari ke 7 Bawaslu mengeluarkan rekomendasi, karena memenuhi syarat.
“Jadi waktu PSU itu 10 hari di atur dalam undang-undang Nomor 7 Pasal 373 ayat ke 3 dan PKPU Nomor 23 Pasal 81 ayat 3, bahwa hari pelaksanaan PSU adalah 10 hari pasca pungut hitung,” timpalnya
Atas sikap KPU yang membatalkan PSU, tambah Rusni, selaku PIC pungut hitung sangat sesalkan sikap KPU yang tidak konsisten dalam membuat keputusan.
Sebab, rekomendasi Bawaslu masuk besok maka kapan saja putusan-putusan lain akan KPU lakukan itu.
“Kita ini bukan lembaga mainan yang seenaknya saja kita dalil kan, kemudian melahirkan putusan A dan B,” pungkasnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie