Rencana kampanye Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 04 Serly-Sarbin, pada Sabtu (16/11/2024) menuai protes dari sejumlah pihak.
Pasalnya tempat kampanye Paslon Nomor Urut 04 tersebut, berada persis dilokasi atau kawasan yang berdekatan dengan Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Menurut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Halmahera Utara, Rusni Ibrahim mengatakan, penggunaan lokasi pemerintahan sebagai tempat kampanye Paslon Nomor Urut 04 sangat bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Kami peringatkan KPU Halut serta pihaknya menganggap KPU sengaja membiarkan hal ini terjadi tanpa mengkaji ulang PKPU RI yang sudah ada,” ungkap Rusni, Jumat (15/11/2024).
Menurut Rusni, anggapan publik terkait penggunaan tempat kampanye di kawasan Pemkab Halut adalah rana Bawaslu.
“Masalah tempat kampanye ini mestinya KPU Halut yang melarang ibarat permainan bola KPU Halut posisinya sebagai FIFA yang mengatur semua pertandingan dan Bawaslu sendiri sebagai wasit,” cetusnya
Rusni bilang, sistim pengawasan Bawaslu sendiri tidak bisa keluar dari PKPU RI Nomor 13 Tahun 2023 dan Juknis Nomor 13 dan Nomor 63 terkait dengan kampanye secara terperinci yang diatur dalam keputusan KPU Halut Nomor 158 pada lampiran bahwa Gedung pertemuan umum dan lapangan terbuka disetiap kecamatan dan desa itu dilarang.
“Kami mendesak KPU Halut segera membatalkan penggunaan lokasi Kampanye Paslon Serly-Sarbin di kawasan Pemkab Halut, sebelum sampai pada hari pelaksanaan,” tandasnya
Penulis: Jovi Pangkey