Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara bakal memproses anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 01 Desa Igobula Kecamatan Galela Selatan.
Pasalnya, oknum KPPS tersebut diduga bermain curang dengan cara mengunakan hak pilih lebih dari satu kali pada salah satu pasangan calon di TPS 01 desa Igobula kecamatan Galela Selatan.
Lebih parahnya lagi, sesuai dengan video yang beredar, aksi tidak terpuji itu, dilakukan secara terangan-terangan dimana yang bersangkutan mencoblos dan melipat kertas surat suara diluar bilik suara.
Kordiv Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halmahera Utara, Jenfanher Lahi mengatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut.
“Kami akan memastikan informasi ini dengan melakukan penelusuran atas dugaan tindak pidana oknum anggota KPPS yang terindikasi mencoblos berulang-ulang kali di TPS 01 desa Igobula,” kata Jenfanher kepada media ini, pada Minggu (18/02).
Menurut Jenfanher setiap orang yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, hanya boleh menggunakan hak pilihnya satu kali pada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), jika lebih dari itu akan dikenai sanksi pidana penjara.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516 bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),”jelas Jenfanher.
_______
Penulis: Jovi