Koordinator Divisi (Kodiv) Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Mulkan Hi. Sudin, mengatakan bahwa dugaan kasus pelanggaran oknum ASN berinisial QB yang juga sebagai bakal calon Wakil Bupati Morotai.
Saya sudah sampaikan ke Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Morotai, hanya saja mereka saat ini masih berada diluar daerah untuk mengikuti kegiatan. Akan tetapi, pihak P3S mau bentuk tim untuk penulusuran ada pelanggaran atau tidak.
“Jadi setelah tim penulusuran datang baru bisa memanggil yang bersangkutan,” kata Mulkan, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (05/08/2024).
Mulkan mengaku, bahwa sampai saat ini belum mengetahui, apakah yang bersangkutan sudah pensiun dari ASN ataukah seperti apa.
“Jadi soal status yang bersangkutan sampai saat ini kami belum tahu, apakah dia sudah pensiun atau belum kami belum dapat informasi,” katanya
Mulkan bilang, kalau dia (QB) masih aktif sebagai Kepala Kemenag Morotai, maka dia belum bisa melakukan kegiatan-kegiatan kampanye. Mungkin kalau sebagai bakal calon bisa-bisa saja.
“Tapi untuk saat ini kampanye belum bisa, karena yang bersangkutan statusnya masih aktif sebagai ASN itu,” tandasnya
Diketahui, QB diduga melakukan kampanye di Desa Waringin, Kecamatan Morotai Selatan Barat pada Minggu malam tanggal 14 Juli 2024.
Ia bersama dengan Sekretaris DPD PAN Morotai mengumpulkan warga Desa Waringin untuk memperkenalkan dirinya sebagai bakal calon Wakil Bupati Morotai tahun 2024.
Penulis: Faisal Kharie