Meski Kakanwil Kemenag Maluku Utara, Hi. Amar Manaf telah mengkampanyekan Qubais Baba sebagai Wakil Bupati Morotai didepan ratusan ASN pada acara pisah sambut Kepala Kemenag lama ke kepala Kemenag baru pada Senin (12/08/2024) lalu.
Namun pihak Bawaslu menganggap bahwa penyampaian Kakanwil Kemenag Malut tidak memenuhi unsur atau syarat pelanggaran ASN.
“Jadi untuk Kakanwil Kemenag Malut kita sudah tempel status di Bawaslu dan itu tidak memenuhi syarat atau masuk unsur pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molle ketika diwawancarai wartawan di Kantor KPU, Kamis (29/08/2024).
Ramla bilang, kita harus pahami bersama bahwa yang bersangkutan (Qubais Baba) sudah ada surat pengunduran diri saat itu, dari statusnya sebagai ASN untuk pensiun dini.
Untuk itu, kita tidak bisa dan harus kita bersandar juga di asas praduga tak bersalah, karena dia (Qubais Baba) belum ditetapkan sebagai Paslon.
“Itu artinya bahwa kalau kita mau sasar dia bahwa Kanwil itu kampanye yang bersangkutan kan dasarnya apa. Sementara kita belum tahu pasti bahwa bisa saja di injury time Wakil Bupatinya diganti, bukan Qubais Baba,” terangnya
“Sehingga yang bersangkutan (Kakanwil) ini, yang kami pelajari video, terus pemeriksaan atau penelusuran di lokasi itu tidak jadi masalah,” tutupnya
Penulis: Faisal Kharie