Bawaslu Morotai Dukung Evaluasi Administrasi Kesekretariatan

Kegiatan Konsolidasi Evaluasi Dukungan Administrasi dan Teknis Kesekretariatan Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 || Foto: Istimewa

Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mendukung evaluasi penyegaran administrasi kesekretariatan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Ramla Molle, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan secara nasional yang digelar di Sulawesi Selatan sejak tanggal 11-14 Agustus.

Kegiatan konsolidasi ini bertajuk “Evaluasi Dukungan Administrasi dan Teknis Kesekretariatan Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024”.

“Ini bertujuan untuk mengevaluasi dukungan kesekretariatan terhadap penyelenggaraan Pengawasan Pemilu 2024,” jelas Ramla, Kamis (15/08/2024).

“Evaluasi ini diharapkan dalam tahapan pemilihan kepala daerah nanti lebih maksimal lagi, dalam memberikan dukungan baik itu administrasi maupun teknis,” sambungnya

Ramla bilang, agar tahapan pemilihan kepala daerah sesuai harapan dan ketentuan peraturan undang-undangan.

“Sinergitas pimpinan dengan seluruh jajaran sekretariat adalah kunci utama, guna untuk mendukung keberhasilan bersama dalam menggapai pemilihan kepala daerah tahun 2024 ini yang berintegritas,” imbuhnya

Selain itu, tambah Ramla, terkait netralitas Camat dan ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Morotai menjelang Pilkada 2024, kami (Bawaslu) selalu mewanti-wanti TNI Polri, Camat, Kades dan ASN lewat imbauan tertuang dalam surat Bawaslu Pulau Morotai nomor 138/PM.00.02/K.MU-07/06/2024.

“Bawaslu terus memberikan himbauan soal netralitas ASN dan TNI-Polri, jadi himbauan itu sudah kami sampaikan sebanyak dua kali, baik itu netralitas TNI-Polri, Camat maupun kades-kades di 88 desa,” ungkapnya

Tak hanya itu, kata Ramla, dalam surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada.

“Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB ini ditandatangani beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi ASN serta Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

“Terdapat beberapa larangan ASN dalam Pilkada yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 42 Tahun 2004 yang harus ditaati oleh para ASN,” tuturnya

Menurut Ramla, meskipun setiap ASN memiliki hak politik sebagai hak asasinya. Namun setiap ASN dibatasi ekspresi hak politiknya.

“Hak politik ASN tidak di ubah sebagai aurat politik, setiap ASN berhak untuk menjaga dan menyalurkannya, tetapi tidak boleh mengumbar aurat politiknya pada sembarangan tempat,” katanya

“ASN dilarang memasang spanduk atau baliho, dilarang mensosialisasikan kampanye bakal calon legislatif, dan ASN dilarang berfoto menggunakan gestur jari tangan,” pungkasnya


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *