Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Maluku Utara, Ramla Molle, mengungkapkan bahwa hari ini mereka (Bawaslu) telah mengeluarkan surat imbauan kepada KPU Morotai.
“Imbauan surat itu terkait dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, yang akan mendaftar di KPU Morotai pada Selasa Besok tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024,” jelas Ramla kepada wartawan, Senin (26/08/2024).
Menurut Ramla, pihak KPU Morotai harus memastikan bahwa segala syarat dan ketentuan yang masuk didalam surat imbauan itu, harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon yang akan mendaftarkan diri.
“Setiap bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morotai yang mendaftar di KPU, harus patuhi syarat itu,” imbuhnya
Jika tidak, tambah Ramla, maka akan diberikan waktu kepada setiap bakal pasangan calon sebelum penetapan nanti.
“Jadi sebelum tanggal 22 September, para bakal calon harus melengkapi semua dokumen persyaratan untuk dimasukan di KPU, karena kami akan mengawasi ketat,” tandasnya
Penulis: Faisal Kharie